Bagi Anda yang suka mengoleksi atau membeli tas KW waspadalah. Kalau
tidak jera juga, menurut undang-undang, bagi yang memiliki tas palsu
lebih dari dua buah bisa dipenjara hingga lima tahun.
Hal tersebut dipaparkan oleh pengacara Ari Juliano yang kerap menangani
kasus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). "Ini termasuk pelanggaran
merek. Mereka (pengguna tas KW) menggunakan merek-merek terkenal tidak
seizin merek aslinya," ujar Ari saat berbincang dengan wolipop melalui
telepon.
Ada beberapa aturan hukum yang bisa dikenakan pada siapapun pengguna tas
KW. Pertama adalah Undang-undang Nomor 15 tahun 2010 pasal 90. Isi
pasal tersebut adalah: bahwa barang siapa secara sengaja tanpa hak
menggunakan tanda yang dilindungi indikasi awal dapat dikenai sanksi
berupa pidana penjara dan pidana denda.
Aturan hukum kedua yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai tas palsu
adalah pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman
penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. "Dalam
pasal itu disebutkan kalau orang membeli barang yang diduga hasil
kejahatan bisa dianggap penadahan dan dapat dipidana," ujar Ari.
Untuk aturan hukum yang pertama, pengguna tas palsu dapat dipidana jika
pemilik merek seperti Hermes, Chanel dan Louis Vuitton mengajukan
gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kehilangan keuntungan dari
penjualan-penjualan merek palsu tersebut. Brand eksklusif itu juga
dapat mengajukan perintah untuk menghentikan penjualan tas palsu.
Sementara untuk aturan hukum kedua yaitu pasal 480 KUHP, Anda dapat
dipidana ketika pihak yang berwenang, seperti polisi atau Dirjen HAKI
melakukan penggeledahan. "Misalnya menggeledah rumah seseorang, dia
pengumpul tas-tas branded palsu, misalnya ada 10, dia bisa dituduh
dengan pasal penadahan karena dianggap membeli barang hasil kejahatan,"
tutur Ari.
Pria yang berkantor di kantor pengacara Assegaf Hamzah itu menambahkan,
penadahan yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP, adanya unsur kebiasaan.
"Kebiasaan berulang, lebih dari dua kali," ucapnya. Jadi bagi siapapun
yang memiliki tas palsu branded lebih dari dua, bisa dikenai pasal
penadahan ini. Hukuman ini berlaku untuk pembeli, penjual dan pembuat
tas KW.
Diakui Ari, sampai saat ini memang belum ada pengguna tas palsu yang
dipidana. Menurutnya, penjualan dan pembelian barang-barang palsu ini
terkesan dibiarkan oleh pemerintah sehingga penjual dan pembeli bisa
bertransaksi secara bebas.
Upaya pencegahan yang dilakukan oleh polisi dan Dirjen HAKI sejauh ini
juga hanya sebatas shock therapy saja. Biasanya hanya pada momen-momen
tertentu pihak yang berwenang melakukan razia. "Penegak hukum tidak
konsisten," tukas Ari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar