Laman

"Selamat Datang Di Blog Saya, Jangan Lupa Berikan Komentar Tentang Isi Dan Tampilan Blog Ini . . ."

Sabtu, 21 April 2012

Punya Tas KW, Bisa Dihukum

Bagi Anda yang suka mengoleksi atau membeli tas KW waspadalah. Kalau tidak jera juga, menurut undang-undang, bagi yang memiliki tas palsu lebih dari dua buah bisa dipenjara hingga lima tahun.



Hal tersebut dipaparkan oleh pengacara Ari Juliano yang kerap menangani kasus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). "Ini termasuk pelanggaran merek. Mereka (pengguna tas KW) menggunakan merek-merek terkenal tidak seizin merek aslinya," ujar Ari saat berbincang dengan wolipop melalui telepon.

Ada beberapa aturan hukum yang bisa dikenakan pada siapapun pengguna tas KW. Pertama adalah Undang-undang Nomor 15 tahun 2010 pasal 90. Isi pasal tersebut adalah: bahwa barang siapa secara sengaja tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi indikasi awal dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara dan pidana denda.

Aturan hukum kedua yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai tas palsu adalah pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. "Dalam pasal itu disebutkan kalau orang membeli barang yang diduga hasil kejahatan bisa dianggap penadahan dan dapat dipidana," ujar Ari.

Untuk aturan hukum yang pertama, pengguna tas palsu dapat dipidana jika pemilik merek seperti Hermes, Chanel dan Louis Vuitton mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kehilangan keuntungan dari penjualan-penjualan merek palsu tersebut. Brand eksklusif itu juga dapat mengajukan perintah untuk menghentikan penjualan tas palsu.

Sementara untuk aturan hukum kedua yaitu pasal 480 KUHP, Anda dapat dipidana ketika pihak yang berwenang, seperti polisi atau Dirjen HAKI melakukan penggeledahan. "Misalnya menggeledah rumah seseorang, dia pengumpul tas-tas branded palsu, misalnya ada 10, dia bisa dituduh dengan pasal penadahan karena dianggap membeli barang hasil kejahatan," tutur Ari.

Pria yang berkantor di kantor pengacara Assegaf Hamzah itu menambahkan, penadahan yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP, adanya unsur kebiasaan. "Kebiasaan berulang, lebih dari dua kali," ucapnya. Jadi bagi siapapun yang memiliki tas palsu branded lebih dari dua, bisa dikenai pasal penadahan ini. Hukuman ini berlaku untuk pembeli, penjual dan pembuat tas KW.

Diakui Ari, sampai saat ini memang belum ada pengguna tas palsu yang dipidana. Menurutnya, penjualan dan pembelian barang-barang palsu ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah sehingga penjual dan pembeli bisa bertransaksi secara bebas.

Upaya pencegahan yang dilakukan oleh polisi dan Dirjen HAKI sejauh ini juga hanya sebatas shock therapy saja. Biasanya hanya pada momen-momen tertentu pihak yang berwenang melakukan razia. "Penegak hukum tidak konsisten," tukas Ari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar